Tata Tertib

Umum

  • Pemustaka wajib mengisi buku pengunjung perpustakaan.
  • Tidak diperkenankan membawa tas, makanan yang beraroma menyengat dan minuman dingin, serta helm ke ruang baca.
  • Menjaga ketertiban, kebersihan, ketenangan, kesopanan dan keamanan di ruang perpustakaan.

Buku

  • Sebaiknya bahan pustaka tercetak berupa buku sedapat mungkin dihormati dan diperlakukan dengan baik karena merupakan sarana untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
  • Tidak diperkenankan mengotori, membuat catatan, merobek, maupun melipat buku/halaman buku.
  • Siapapun yang merusak, merobek, dan menghilangkan buku, wajib mengganti dengan buku baru yang sama atau jika tidak ditemukan buku yang sama maka buku dapat diganti dengan subyek yang sama.
  • Setelah mengakses buku, majalah, dan surat kabar maka sebaiknya buku diletakkan di meja baca.
  • Mengambil atau membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku akan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dan apabila diperlukan dapat diproses secara hukum.
  • Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan buku pinjaman maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1000,-/hari dari tanggal jatuh tempo peminjaman buku.