Tata Tertib
Umum
- Pemustaka wajib mengisi buku pengunjung perpustakaan.
- Tidak diperkenankan membawa tas, makanan yang beraroma menyengat dan minuman dingin, serta helm ke ruang baca.
- Menjaga ketertiban, kebersihan, ketenangan, kesopanan dan keamanan di ruang perpustakaan.
Buku
- Sebaiknya bahan pustaka tercetak berupa buku sedapat mungkin dihormati dan diperlakukan dengan baik karena merupakan sarana untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
- Tidak diperkenankan mengotori, membuat catatan, merobek, maupun melipat buku/halaman buku.
- Siapapun yang merusak, merobek, dan menghilangkan buku, wajib mengganti dengan buku baru yang sama atau jika tidak ditemukan buku yang sama maka buku dapat diganti dengan subyek yang sama.
- Setelah mengakses buku, majalah, dan surat kabar maka sebaiknya buku diletakkan di meja baca.
- Mengambil atau membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang berlaku akan dicabut haknya sebagai anggota perpustakaan dan apabila diperlukan dapat diproses secara hukum.
- Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan buku pinjaman maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1000,-/hari dari tanggal jatuh tempo peminjaman buku.